Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian 164 Views

Nama Lengkap
:
YUMASDI RUSTAN, S.Sos
Pangkat, Gol./Ruang
:
Penata, III/c
TMT Golongan
:
01-04-2021
Eselon
:
IV.a
Tempat/Thn. Lahir
:
Surae, tahun 1982

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uraian Tugas :

  1. merencanakan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan keahlian dan tanggung jawabnya;

  3. membimbing bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;

  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;

  5. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dibidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di subbagian umum dan kepegawaian dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan dimasa yang akan datang;

  8. melaksanakan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;

  9. melaksanakan urusan keprotokoleran, kehumasan, perlengkapan dan aset;

  10. melaksanakan urusan kepegawaian, evaluasi kinerja pegawai dan urusan umum lainnya;

  11. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  13. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kinerja