Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan