Kepala Bidang Kawasan Permukiman 256 Views

Nama Lengkap
:
NAJMA ISHAK, S.T., M.Si.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-04-2019
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Siwa, tahun 1970

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Kawasan Permukiman

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informatika mempunyai fungsi :
  1. Merumuskan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
  2. Menyelenggarakan pelayanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  3. Menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
  4. Menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e-Government;
  5. Menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
  6. Menyelenggarakan ekosistem TIK Smart City;
  7. Menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  8. Menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

Perjanjian Kinerja