Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana dan Utilitas Umum 217 Views

Nama Lengkap
:
Hj. ITA HERLINA, S.T., M.Si.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-04-2019
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Cappawengeng, tahun 1971

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana dan Utilitas Umum

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala DPUPRP merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kegiatan dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan kegiatan subbagian keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan evaluasi tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

  3. membimbing bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan keluaran yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;

  4. memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;

  5. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dibidang keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;

  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di subbagian keuangan dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan dimasa yang akan datang;

  8. melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan keuangan;

  9. melaksanakan kegiatan verifikasi keuangan;

  10. melaksanakan kegiatan akuntansi dan laporan keuangan;

  11. melaksanakan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan audit;

  12. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Subbagian Keuangan dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas;

  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  15. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kinerja