Kepala Dinas 365 Views

Nama Lengkap
:
ANDI ASO ASHARI, ST., M.Si.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina Utama Muda, IV/c
TMT Golongan
:
01-10-2022
Eselon
:
II.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Sengkang, tahun 1965

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Fungsi

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;

  2. pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;

  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;

  4. pelaksanaan administrasi DPUPRP; dan

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perjanjian Kinerja