Kepala Bidang Ketenagalistrikan 217 Views

Nama Lengkap
:
SUPRIADI YAMIN, S.IP., M.Si.
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina, IV/a
TMT Golongan
:
01-04-2020
Eselon
:
III.b
Tempat/Thn. Lahir
:
Ujung Pandang, tahun 1980

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Ketenagalistrikan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Kepala Bidang Statistik mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Statistik.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik mempunyai fungsi:
  1. Merumuskan kebijakan di bidang statistik;
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang statistik;
  3. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Statistik;
  4. Melaksanakan pemberian   bimbingan   teknis   dan supervisi di bidang Statistik;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Statistik;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.

Perjanjian Kinerja