Sekretaris 404 Views

Nama Lengkap
:
SARWAN, ST., M.Si
Pangkat, Gol./Ruang
:
Pembina Tingkat I, IV/b
TMT Golongan
:
01-04-2023
Eselon
:
III.a
Tempat/Thn. Lahir
:
SENGKANG, tahun 1967

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretaris

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok :

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan operasional kegiatan, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk, mengatur, menyelia, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan berupa memberikan pelayanan teknis dan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan.
 

Fungsi

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan;
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahansesuai tugas masing-masing;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup sekretariat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyelenggarakan program umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menyediakan data dan informasi terkait bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kinerja